30 Menit
1. Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif sesuai Tarif sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun HabibiePemulasaran Jenazah
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form disaku saya
b. Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id
c. Email : pusdatin@rshah-go.id
d. Telepon/WhatsApp : 085174235528
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store