Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Ada Petugas Pelaksana Kamar Jenazah
  2. 2. Ada petugas Memandikan jenazah (Modin)
  3. 3. Ada Permohonan dari keluarga

  1. 1. Jenazah diantar oleh Petugas dari ruangan
  2. 2. Serah terima Jenazah
  3. 3. Registrasi dilakukan oleh petugas kamar jenazah
  4. 4. Pemulasaran Jenazah
  5. 5. Keluarga membuat permohonan untuk di mandikan atau meminta diantar ke rumah duka menggunakan mobil jenazah RS.AHA

30 Menit

1.     Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif sesuai Tarif sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

Pemulasaran Jenazah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.    Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form disaku saya

b.   Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.    Email : pusdatin@rshah-go.id

d.   Telepon/WhatsApp : 085174235528

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"