pelayanan akta hibah tanah

  1. Surat AJB asal/Bukti kepemilikan tanah
  2. SPPT
  3. foto copy KTP pemberi dan penerima hibah, KK pemberi dan penerima hibah
  4. surat keterangan tidak sengketa
  5. keterangan beda luas
  6. keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa
  7. lampirkan letter C
  8. bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB

  1. pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas lengkap berkas diproses jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan
  4. akta hibah tanah diterima pemohon

1 hari jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

akta hibah


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta hibah tanah"