Penempatan

  1. Surat Permohonan Tenaga Kerja

  1. Pihak Ketiga mengirimkan surat permohonan kerjasama penempatan (permintaan tenaga kerja)
  2. BPVP Samarinda menyesuaikan kebutuhan pihak ketiga dengan calon tenaga kerja yang tersedia di BPVP Samarinda
  3. Penanggung jawab kerjasama dari BPVP Samarinda membalas surat permohonan pihak ketiga
  4. Penanggung jawab berkoordinasi dengan pihak ketiga apabila ada tenaga kerja yang direkrut dari BPVP Samarinda dengan menyertakan bukti surat keterangan kerja / PWKT

kerjasama dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu tertentu

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Penempatan

melalui PIC / koordinator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan"