No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023
Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium) :
a. Jenis pemeriksaan standar selesai dalam waktu < 2>
b. Jenis pemeriksaan standar yang CITO selesai dalam waktu ≤ 1 Jam.
c. Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar selesai dalam waktu > 5 Jam sampai 1 Bulan sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya (Akan diinfokan oleh petugas)
Pelayanan laboratorium buka 24 jam
1. Pasien Umum :
Peraturan Gubernur Gorontalo No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
2. Pasien JKN :
Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPelayanan Laboratorium
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form; Saran dan
2. Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id
3. Email : pusdatin@rshah-go.id
4. Telepon/WhatsApp : 085174235528
5. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store