Instalasi Laboratorium

No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023

  1. 1. Rawat Jalan a. JKN : Mengirim permintaan pemeriksaan lewat SIMRS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan Laboratorium) b. Umum : Mengirim permintaan pemeriksaan lewat SIMRS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium)Membawa rincian pemeriksaan ke kasir membayar di kasir
  2. 2. IGD : Mengirim permintaan jenis pemeriksaan lewat SIM RS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium)
  3. 3. Rawat Inap : Mengirim permintaan jenis pemeriksaan lewat SIM RS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium)
  4. 0

  1. 1. Mengirim permintaan jenis pemeriksaan lewat SIM RS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium)
  2. 2. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium.
  3. 3. Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium diekspertise oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik
  4. 4. Hasil laboratorium diserahkan kepada dokter yang sedang bertugas

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium) :

a. Jenis pemeriksaan standar selesai dalam waktu < 2>

b. Jenis pemeriksaan standar yang CITO selesai dalam waktu ≤ 1 Jam.

c. Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar selesai dalam waktu > 5 Jam sampai 1 Bulan sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya (Akan diinfokan oleh petugas)

 Pelayanan laboratorium buka 24 jam


1.     Pasien Umum :

Peraturan Gubernur Gorontalo No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

2.     Pasien JKN     :

      Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form;  Saran dan

2.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

3.     Email : pusdatin@rshah-go.id

4.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

5.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ainun Mobile Aplication (AMAN) join.rshah-go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"