Pelayanan Rekomendasi Pengajuan IMB Perumahan

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan / Desa
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan NPWP
  4. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Sebagai Badab Hukum
  5. Fotocopy E - KTP Pemilik / Direktur / Pejabat
  6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah atas nama Perusahaan
  7. Fotocopy Ijin Lokasi, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  8. Fotocopy Rekomendasi PJU,NIB, dan PBB Terakhir
  9. Fotocopy Izin Lingkungan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat Rekomendasi IMB yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB Bangunan

a.                 a.  Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

 b. Tindakan langsung melalui media :  

      Email : Kecsukatani1@gmail.com 

      Instagram : @kec.sukatani 

      Telpon : (021) 891600772 

      Kotak Saran /Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengajuan IMB Perumahan"