Sertifikasi

  1. Surat Permohonan Kerjasama

  1. Pihak Ketiga mengajukan surat permohonan pelatihan atau sertifikasi ke BPVP Samarinda
  2. BPVP Samarinda akan memproses surat permohonan dan membuat draft RAB disesuaikan dengan jenis program pelatihan yang diajukan berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2023
  3. Setelah RAB disetujui, akan diterbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai syarat diterbitkannya ID billing untuk pelaksanaan pelatihan/sertifikasi
  4. Setelah ID billing diproses, maka PIC akan segera memproses dan berkoordinasi dengan Penyelenggara untuk dimulainya pelatihan

Proses penyelenggaraan kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku

Untuk kerjasama pelatihan dan sertifikasiberdasarkan PMK No. 6 Tahun 2023 (dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku)

Kerjasama Pelatihan dan Sertifikasi

Melalui PIC / koordinator kerjasama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi"