pelayanan akta jual beli tanah

  1. surat AJB asal / bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Foto copy KK, KTP pembeli dan penjual
  4. Surat keterangan tidak sengketa
  5. Surat keterangan beda luas
  6. Keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa
  7. Lampiran letter C
  8. Bukti pelunasan BPHTB, SSP, dan PBB

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa pesyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan berkas diproses dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan
  4. akta jual beli tanah diterima pemohon


1 hari jika berkas lengkap

1 i harga nilai transaksi

akta jual beli (AJB)


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta jual beli tanah"