pelayanan permohonan pemasangan spanduk/umbul-umbul

  1. Surat permohonan
  2. set gambar Spanduk/umbul-umbul
  3. Foto copy KTP
  4. Keterangan domisili usaha

  1. pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka berkas diproses, jika tidak memenuhi berkas dikembalikan
  4. kunjugan tim ke lokasi/pengecekan lokasi
  5. surat rekomendasi pemasangan spanduk/umbul-umbul diterima pemohon


satu hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan permohonan pemasangan spanduk/umbul-umbul"