No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023
Waktu Pelayanan :
1. Waktu Pelayanan Unit Farmasi Rawat Jalan selama 6 (enam) hari dalam seminggu, Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00 s/d pukul 14.00 wita (Hari minggu dan hari libur tutup)
2.Waktu Pelayanan Unit Farmasi Sentral (Apotek Rawat Inap) selama 24 Jam, setiap hari terbagi 3 Shift (Shift Pagi jam 08.00 – 14.00; Shift Sore jam 14.00 – 20.00; Shift Sore jam 20.00 – 08.00)
1. Pasien Umum :
Peraturan Gubernur Gorontalo No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
2. Pasien JKN :
Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPelayanan Resep
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form disaku saya
b. Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id
c. Email : pusdatin@rshah-go.id
d. Telepon/WhatsApp : 085174235528
e. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store