Rekomendasi Subsidi Listrik

No. SK: 18

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Surat Keterangan Miskin dari Keuchik
  4. Bukti Rekening Pembayaran Terakhir

  1. Penmohon Menyerahkan Berkas Permohonan ke Petugas Loket / Seksi
  2. Patugas Memverifikasikan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas diserahkan kepda Operator Komputer
  4. Diperiksa oleh Kasubbag / Kasi untuk di Paraf
  5. Paraf Sekcam
  6. Ditandatandatangan oleh Camat
  7. Berkas diserahkan ke Petugas Loket / Seksi dan diserahkan kepada Pemohon

Dua Puluh Menit Apabila ada Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Melalui Petugas Pengaduan, Medsos Kantor dan Kotak Pengduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Subsidi Listrik"