Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan / Desa
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Surat Permohonan dari Ybs
  4. Fotocopy SPPT PBB dan NPWP
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang Sah/Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli
  6. Persetujuan Lingkungan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat Pernyataan Rekomendasi Gedung yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bangunan

       a.       Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

        b.Tindakan langsung melalui media :  

            Email : Kecsukatani1@gmail.com 

            Instagram : @kec.sukatani 

            Telpon : (021) 891600772 

            Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung"