Instalasi Radiologi

No. SK: 800/RSUD-HAH/SK/2093/VI/2023

  1. 1. Lembar Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. 2. Pengajuan Melalui Aplikasi Klik Medik

  1. 1. Pasien atau petugas IGD/Rawat Inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas radiologi
  2. 2. Dilakukan persiapan pemeriksaan radiologi oleh petugas kepada pasien sesuai dengan SOP yang berlaku
  3. 3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan radiologi. Hasil pemeriksaan dieksperti oleh Dokter Speisalis Radiologi
  4. 4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawat inap
  5. 5. Hasil Pemeriksaan Rawat Inap dijemput Dengan Menyertakan Status/Rekam Medik

1. Waktu Pelayanan 3 jam Dari Pemeriksaan sampai Pengambilan Hasil

2.Pelayanan Radiologi buka 24 jam

1.     Pasien Umum :

Peraturan Gubernur Gorontalo No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

2.     Pasien JKN     :

      Pasien Peserta JKN (BPJS) tanpa biaya/dijamin oleh BPJS sesuai          Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun          2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam                         Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Radiologi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.    Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form;

b.   Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.    Email : pusdatin@rshah-go.id

d.   Telepon/WhatsApp : 085174235528

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ainun Mobile Aplication (AMAN) join.rshah-go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"