Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkasi dikembalikan
  4. Surat Keterangan catatan Kepolisian diterima pemohon

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas
  3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan diproses, jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  4. surat keterangan catatan kepolisian diterima pemohon

15 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Registrasi

www.lapaor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK"