No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023
PERPANJANGAN ITAS JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN DAN 2 (DUA) TAHUN SERTA CALLING VISA (PERSETUJUAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI):
A. Di Kantor Imigrasi
1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
2. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
Penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
Persetujuan atau penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
A. Di Kantor Imigrasi
1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
2. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
Persetujuan atau penolakan ITAS disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berkas diterima.
2. Penyelesaian perpanjangan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah wawawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
<meta charset="utf-8" />
1. ITAS Saat Kedatangan Rp. 750.000,-
2. ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan Rp. 1.000.000,-
3. ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun Rp. 1.500.000,-
4. ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun Rp. 2.000.000,-
5. ITAS khusus masa berlaku paling lama 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (EKK) Rp. 5.000.000,-
6. Persetujuan ITAS untuk pekerja di perairan Indonesia Rp. 1.000.000,-
7. Teraan ITAS untuk pekerja di perairan Indonesia Rp. 300.000,-
8, ITAS tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun Rp. 12.000.000,-
9. ITAS tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun Rp. 3.500.000,-
Stiker Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Pada Paspor Kebangsaan
Instagram : @imigrasi_putussibau
Facebook : KanimPutussibau
Twitter : @Imigrasi_PTS
Call Center : 0811 565 775
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store