Layanan Pengaduan (Melalui SP4N-LAPOR)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Adanya laporan berikut barang bukti
  2. Laporan di tandatangani dan bermaterai secukupnya
  3. Bersedia untuk dihadirkan sebagai pelapor

  1. Menerima laporan berdasarkan informasi dari SP4N-LAPOR dari petugas penghubung, selanjutnya disampaikan kepada Camat, selanjutnya Camat mendisposisikan laporan kepada Sekcam/Para Kasi sesuai jenis laporan dan bidang tupoksinya. Dilanjutkan dengan membuat jawaban oleh masing-masing kepala seksi sesuai jenis laporan dan bidang tupoksinya dan jawaban disampaikan kepada petugas penghubung SP4N-LAPOR .
  2. Kaitan dengan pengaduan layanan, Camat melakukan pengawasan kepada Sekretaris, Sekretaris Kepada Kepala Seksi Pelayanan Publik selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Publik Kepada Petugas Layanan, dilakukan secara berjenjang

200 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan berdasarkan informasi SP4N-LAPOR

Pengaduan dapat melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan (Melalui SP4N-LAPOR)"