Jika Persyatan terpenuhi
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan, KTp-el dan Kartu Keluarga Baru
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store