Akta Pembagian Hak Bersama

  1. Membawa Foto copy KTP dan KK Penerima Hak
  2. Membawa Foto copy KTP Pemberi Hak
  3. Membawa Foto copy PBB Tahun terakhir
  4. Membawa Sertifikat asli yang telah dilakukan pengecekan
  5. Membawa Akta pemberian hak bersama yang di buat oleh PPAT
  6. Membawa Surat Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan

  1. Pemohon datang dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Semua foto copy yang di lampirkan harus di legalisir oleh Notaris atau Kepala Desa / Kepala Perangkat Daerah Setempat
  3. Selanjutnya berkas di bawa ke loket penerimaan berkas di Kantor Pertanahan
  4. Setelah di periksa kelengkapnya akan mendapat Surat Perintah setor untuk membayar biaya-biaya resmi Pendaftaran Balik Nama
  5. Setelah biaya-biaya dibayarkan selanjutnya

Senin s/d Jumat

Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

1i harga transaksi

Akta Pembagian Hak Bersama

Pemohon/ Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Via WhatsApp : 0858-1134-1880

e.      IG : kec.sukakarya

f.       email : kecamatansukakarya44@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pembagian Hak Bersama"