Layanan Administrasi Surat

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Adanya Disposisi (Syarat Surat Masuk/Keluar)
  2. Adanya Surat Tugas dari instansi/lembaga (Syarat SPPD)
  3. Adanya Surat Permohonan dari yang bersangkutan (Legalisir)

  1. Petugas layanan menerima surat masuk/surat keluar, SPPD, Legalisir
  2. Petugas layanan memeriksa kelengkapan syarat
  3. Petugas layanan mencatat dalam buku registrasi surat masuk/keluar
  4. Petugas layanan memberikan penomoran (Surat Keluar)
  5. Petugas layanan memberikan surat keluar kepada Kepala Seksi untuk dimintakan parafnya, lanjut meminta paraf kepada Sekretaris Camat, dilanjutkan meminta tandatangan pimpinan
  6. Petugas layanan memberikan stempel untuk surat keluar yang sudah di tandatangani pimpinan
  7. Petugas layanan dapat menugaskan staf/pegawai lain untuk mengirimkan surat keluar
  8. Petugas layanan melakukan pengarsipan bagi surat keluar/masuk, Surat tugas (SPPD) dan Surat Pernyataan (Legalisir)

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat masuk, Surat Keluar, Legalisir dan SPPD

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Surat"