Pelayanan Surat Ijin Keramaian

  1. Surat Keterangan Pengajuan ijin keramaian yang ditandatangani Kepala Desa, Babinsa/Bimaspol
  2. Fotocopy KK yang punya Hajat
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon atau yang punya hajat

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika berkas tidak memenuhi syarat maka berkas dikembalikan
  4. Tim kecamatan melakukan peninjauan lapangan
  5. Surat Ijin keramaian diterima pemohon

1 Hari Kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Keramaian"