Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris

  1. Surat keterangan waris
  2. Fotokopi KK dan E-KTP masing-masing ahli waris

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas pemohon memenuhi syarat , maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Surat pernyataan ahli waris yang sudah dilegalisasi, disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

Loket Pengaduan dan Sp4n lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris"