Pendaftaran Bagi Orang Asing (ITAS/ Ijin Tinggalm Terbatas) Datang Dari Luar Wilayah NKRI Pencatatan Kelahiran dan kematian

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

  1. OA mengisi F-1.03
  2. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah dan
  4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
  5. Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

1-5 hari kerja jika persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan SKTT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing (ITAS/ Ijin Tinggalm Terbatas) Datang Dari Luar Wilayah NKRI Pencatatan Kelahiran dan kematian"