Registrasi Akta Jual Beli Waris

  1. Membawa alas hak
  2. Photocopy KTP Pihak 1 dan 2
  3. Photocopy KK
  4. SPPT

  1. Silahkan Datang ke kantor Kecamatan Bojongmangu Langsung Ke loket pelayanan
  2. mengisi Buku tamu dan menyerahkan Berkas Ke petugas Pelayanan
  3. Menunggu di ruang tunggu sambil mengisi Survey kepuasan masyarakat yang akan dipandu petugas pelayanan
  4. mengambil berkas di loket pelayanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

SKM (Online)

Kotak Pengaduan dan Saran (Manual)

atau hubungi : 083157664429 / pelpublik07@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelpublik07@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Akta Jual Beli Waris "