Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Foto copy ktp dan kk Almarhum / Almarhumah
  2. Membawa Foto copy buku nikah / surat cerai almarhum
  3. Membawa Foto copy surat kematian/akta kematian
  4. Membawa Foto copy ktp dan kk ahli waris
  5. Membawa Surat permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris
  6. Membawa Foto copy surat tanah jika di butuhkan

  1. Masyarakat datang membawa surat Pernyataan dari Desa yang telah di tanda tangani Kepala Desa
  2. Masyarakat melengkapi persyaratan di atas
  3. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke loket untuk registrasi
  4. Selanjutnya ditanda tangani oleh Kasi Tata Pemerintahan
  5. Setelah selesai di tanda tangani di foto copy untuk arsip dan di stempel basah lalu di kembalikan lagi ke pemohon

Senin s/d Jumat

Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pemohon/ Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Via WhatsApp : 0858-1134-1880

e.      IG : kec.sukakarya

f.       email : kecamatansukakarya44@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris"