Registrasi Pengantar Akta Hibah

  1. membawa alas hak
  2. photocopy KTP pihak 1 dan 2
  3. Photocopy KK
  4. SPPT

  1. silahkan datang ke kantor kecamatan bojongmangu langsung menuju loket pelayanan
  2. mengisi buku tamu yang di sediakan petugas pelayanan dan menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  3. menunggu di ruang tunggu sambil mengisi Survey kepuasan Masyarakat yang akan di pandu oleh petugas
  4. mengambil berkas di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

SKM (Online)

Kotak Pengaduan dan Saran (Manual)

atau hubungi : 083157664429 / pelpublik07@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelpublik07@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengantar Akta Hibah"