Registrasi keterangan ahli waris

  1. Surat keterangan waris dari desa/kelurahan (asli)
  2. Photocopy KTP anak, suami, atau istri yang meninggal
  3. Photocopy KK (Bagi yang sudah menikah)
  4. Photocopy Akta Kematian atau surat kematian dari kepala desa
  5. photocopy surat keterangan menikah

  1. silahkan datang ke kantor kecamatan Bojongmangu
  2. langsung menuju loket pelayanan dan mengisi buku tamu yang telah di sediakan
  3. menyerahkan berkas lengkap ke petugas pelayanan
  4. menunggu di ruang tunggu kemudian mengisi Survey Kepuasan Masyarakat yang akan di pandu petugas
  5. mengambil berkas di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

SKM (Online)

Kotak Pengaduan dan Saran (Manual)

atau hubungi : 083157664429 / pelpublik07@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi keterangan ahli waris"