Semoris Lapas Atambua

  1. Keluarga Diminta Melengkapi Data Warga Binaan Terkait Proses Reintegrasi

  1. Pengumpulan data nomor Whatsapp Keluarga WBP oleh Petugas
  2. Pengiriman pesan berisi pengusulan Integrasi WBP yang memenuhi syarat substansif via Whatsapp oleh Petugas kepada Keluarga WBP untuk pengusulan Integrasi
  3. Pengiriman pesan oleh Petugas kepada Keluarga WBP berisi informasi berkas-berkas yang harus dipenuhi keluarga WBP untuk pengusulan Integrasi
  4. Pengiriman berkas-berkas pengusulan Integrasi oleh Keluarga WBP ke Petugas Registrasi di Lapas Atambua secara online melalui aplikasi Whatsapp (SEMORIS LAPAS ATAMBUA)

SEMORIS Lapas Kelas IIB Atambua mewujudkan layanan yang cepat, mudah, transparan dan terjangkau,melalui  digitalisasi sistem pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait Pengusulan Reintegrasi secara online terpenuhi

Sistem Infomasi Integrasi (SEMORIS) merupakan Layanan Informasi Terpadu mengenai Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait Pengusulan Reintegrasi secara online. Layanan Usulan Reintegrasi sebagaiman di maksud pada Keputusan ini terdiri atas Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi dan Remisi.

Keluarga warga binaan yang ingin mendapatkan jenis layanan tertentu, kata dia, bisa langsung berkomunikasi dengan lapas melalui aplikasi whatsapp. Dengan demikian, keluarga warga binaan yang tinggal jauh dari Kota Atambua tidak perlu datang ke Lapas Atambua untuk mengurus layanan dengan harus mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Semoris Lapas Atambua"