: Pelayanan PPAT

  1. Foto copy E-KTP penjual dan pembeli
  2. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Dasar surat tanah / alas hak
  4. Surat pengoperan tanah usaha
  5. Berita acara pemeriksa dilapangan
  6. Surat keterangan tidak sengketa dari RT
  7. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan administrasi pertanahan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasi Pemerintahan dan Sekretaris camat Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Surat-surat dari pelayanan administrasi pertanahan, oleh Camat.
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple.
  7. Surat-surat hasil pelayanan administrasi pertanahan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen Surat-surat hasil pelayanan administrasi pertanahan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

PPAT

No.telp/Wa (081319916629) 

 Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

 IG Kecamatan Cikarangbarat 

Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ": Pelayanan PPAT"