Pelayananan Legalisasi proposal bantuan hibah

  1. lembaga/organisasi/instansi yang sudahterdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD kab Bekasi
  2. pengajuan proposal bantuan hibah

  1. pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas memenuhi syarat berkas diproses jika tidak berkas dikembalika
  4. legalisasi bantuan hibah diserahkan ke pemohon


15 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Legalisasi proposal bantuan hibah"