Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari Desa ( 1 satu Lembar asli )
  2. Photocopy KK Pemohon ( 1 Lembar )
  3. Photocopy KTP Pemohon ( 1 Lembar )

  1. Pemohon datang ke kecamatan setu menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran ;
  2. Berkas pemoho diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket ;
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik ;
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani ;
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photocopy dan diarsipkan , yang asli diserahkan kepada Pemohon

Waktu Operasional Pelayanan 

Hari : Senin - Jum'at 

Jam : 08.00 - 15.00

jam Istirahat : 12.00 - 13.00

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

untuk penanganan pengaduan bisa di sosmed kecamatan setu 

IG : kec.setubekasi

FB: Kecamatan Setu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"