Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

  1. Bukti Cetak Pendaftaran Online

  1. 1. Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Menyusun draft Peraturan Bupati tentang PPDB 2. Dinas Pendidikan menyusun Juknis PPDB 3. Dinas Pendidikan mensosialisasikan PPDB 4. Pembentukan Panitia PPDB 5. Pelaksanaan PPDB dilaksanakan pada masing-masing Satuan Pendidikan 6. Orang tuaM/ali melakukan Pendaftaran secara online dan verifikasi ke Satuan Pendidik yang dituju 7. Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan menetapkan hasil PPDB 8. Satuan Pendidikan mengumumkan hasil PPDB 9. Satuan Pendidikan membuat dan mengirimkan laporan hasil PPDB ke Dinas Pendidikan

41 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

<meta charset="utf-8" />

Seksi Sekolah Menengah Pertama

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru SMP"