Pelayanan Rekomendasi Pendirian PAUD/TK/SD/SMP/SMK

  1. Rekomendasi dari Desa
  2. Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP-el pemohon
  3. Surat pemohon dari yayasan
  4. Fotocopy SPPT, PBB, dan pelunasannya
  5. Fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah/ sartifikat tanah/ akta jual beli
  6. Persetujuan lingkungan yang diketahui oleh RT dan RW setempat
  7. Surat Pernyataan penggunaan lahan fasos dan fasum jika berdiri dilahan Fsos/ Fasum
  8. Surat Keterangan domisili

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat Rekomendasi Pendirian PAUD/TK/SD/SMP/SMK yang sudah di registrasi diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi sekolah yang telah di registrasi

a.     a.   Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

       b. Tindakan langsung melalui media :  Email : Kecsukatani1@gmail.com Instagram : @kec.sukatani 

           Telpon : (021) 891600772 Kotak Saran / Kotak Pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendirian PAUD/TK/SD/SMP/SMK"