Instalasi Kesehatan Lingkungan

  1. 1. Umum : Kualitas kesehatan lingkungan Rumah sakit
  2. 2. Khusus: Pemeriksaan kualitas air dan pemeriksaan kualitas alat makanan, minuman, pemeriksaan lantai, pemeriksaan penyehatan linen dan pemeriksaan penyehatan makanan, penyehatan PPLF, penyehatan sanitasi Rumah sakit.

  1. 1. Mengetahui kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit dilakukan Uji sampel air, uji sampel makanan, uji suap alat makanan minuman, uji suap lantai, uji suap linen, uji sampel/ PPLF, Penyehatan sanitasi Rumah Sakit.
  2. 2. Uji sampel air limbah diambil di inlet dan outlet IPAL, uji sampel air bersih pengambilan sampelnya sebelum air bersih masuk untuk disuplai ke dalam Rumah sakit dan pengambilan sampel di dalam Rumah Sakit, sedangkan sampel air minum dilakukan pengambilan sampel air di tempat air isi ulang dapur Instalasi Gizi RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. Uji sampel /PPLF Rumah Sakit yang bekerjasaama dengan pihak ke 3 yang mempunyai alat kesehatan lingkungan dan terakreditasi seperti uji emisi genzet, sedangkan kegiatan PPLF yang lainya dilakukan oleh petugas sanitarian RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, penyehatan sanitasi khususnya penanganan limbah seperti pengakutan limbah ke luar Rumah sakit dan pemusnahan limbah B3 bekerjasama dengan pihak ke 3 (MOU) yang mempunyai izin sesuai aturan yang berlaku, sedangkan limbah domestik untuk pengakutan keluar Rumah Sakit bekerjasama dengan petugas kebersihan pihak ke 3 atau DLH. Untuk penyehatan sanitasi Rumah Sakit, petugas sanitasi melakukan mengindentifikasi penyehatan sanitasi Rumah Sakit.
  3. 3. Pemeriksaan hasil uji kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit : a. Petugas sanitarian Rumah Sakit mengirim uji sampel air ke laboratorium Kesehatan lingkungan yang terakreditasi, sedangkan uji sampel makanan, usap alat, usap lantai, usap linen bekerjasama dengan pihak ke 3 atau instansi lain, yang fasilitas laboratorium terakreditasi, b. Pemeriksaan hasil PPLF oleh petugas sanitarian Rumah Sakit yang berkerjasama dengan instansi lain yang mempunyai peralatan dan terakreditasi, melakukan pemeriksaan uji sampel seperti uji emisi genzet, kebisingan dan lainya. c. Penyehatan sanitasi dilakukan pemeriksaan kualitas sanitasi Rumah Sakit.
  4. 4. Tindaklanjut dengan mengevaluasi kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit : a. Petugas sanitarian mengevaluasi hasil pemeriksaan uji sampel, hasil pemeriksaan/ uji sampel PPLF, hasil pemeriksaan sanitasi. b. Petugas sanitarian menganalisis masalah kualitas Kesehatan lingkungan, yang perlu diprioritaskan untuk ditindaklanjuti, serta melaporkan hasil pencapaian target program, yang dilakukan ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie tentang sanitasi Rumah Sakit, untuk perencanaan target program selanjutnya, guna peningkatan kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit.

1.     Uji Sampel air

-       Waktu uji sampel oleh petugas kesehatan lingkungan ≤ 10 Menit

-       Waktu Tunggu hasil Pemeriksaan Laboratorium instansi lain dan dikirim ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie ≤ 3 Minggu.

2.     Uji sampel/ pengambilan sampel makanan: ≤ 5 menit, uji suap alat ≤ 7 menit, uji suap lantai per ruangan ≤ 10 menit, uji suap linen ≤ 5 menit

-       Waktu Tunggu hasil Pemeriksaan Laboratorium instansi lain dan dikirim ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie ≤ 3 Minggu.

3.     PPLF/ Pengawasan Pencemaran Lingkungan Fisik.

-       Waktu uji sampel oleh petugas kesehatan lingkungan, tergantung jumlah titik sampel yang di uji sampel/ pengambilan sampel ≤ 60 Menit atau lebih.

-       Waktu Tunggu hasil Pemeriksaan Laboratorium instansi lain dan dikirim ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie ≤ 3 Minggu

4.     Sanitasi

Waktu Pemeriksaan oleh petugas kesehatan lingkungan ≤ 4 jam.

1.     Untuk Pemeriksaan Sampel air.

Sesuai dengan Pola Tarif Terlampir dari Laboratorium/ pihak ke 3/ instansi lain.

2.     Untuk pemeriksaan makanan, pemeriksaan suap alat, pemeriksaan suap lantai, pemeriksaan suap linen.

Sesuai dengan Pola Tarif Terlampir dari Laboratorium/ pihak ke 3/ instansi lain.

3.     Untuk PPLF.

Sesuai dengan Pola Tarif Terlampir dari Laboratorium/ pihak ke 3/ instansi lain.

4.     Untuk Sanitasi.

Jika melibatkan pihak ke 3, pola tarif disesuaikan dengan pihak ke 3 atau instansi berdasarkan MOU sesuai aturan yang berlaku seperti Pengakutan limbah B3 Rumah Sakit, poging nyamuk

1. Air bersih yang memenuhi persyaratan baku mutu, 2. Air limbah yang memenuhi persyaratan baku mutu, 3. Terkelolanya limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku, Terkelolanya limbah domestik sesuai dengan peraturan yang berlaku, 4. Terkelolanya kualitas makanan dan minuman secara bakteriologi, 5. Terkelolanya kualitas linen bersih secara bakteriologi, 6. Terkelolanya kualitas udara secara fisik, kimia dan bakteriologi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

2.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

3.     Email : pusdatin@rshah-go.id

4.     Telepon/WhatsApp 0853-4367-7776

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kesehatan Lingkungan"