Surat keterangan

  1. Membawa surat keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke kecamatan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas akan menandatangani berkas
  4. Tunggu proses penandatanganan selesai, berkas dapat diambil di loket pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan"