Pelayanan Uji Berkala Pertama / Baru

  1. Photo copy STNK
  2. Photo copy KTP / Surat Kuasa
  3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan bermotor dan verivikasi berkas persyaratan
  2. Pembayaran Retribusi Melalui Bank BJB
  3. Antrian Masuk Ruang Uji
  4. Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  5. Analisis Tekhnis dan penetapan hasil uji
  6. Pengambilan Hasil Uji

1.Administrasi Pendaftaran (10 menit)

2. Antrian Masuk Ruang Uji (tentatif)

3.Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (15 menit)

4.Analisis Tekhnis dan penetapan hasil uji (10 menit)

5. Pengambilan Hasil Uji (10 Menit)

Rp 45.000,- s/d Rp 155.000,- (Tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda Kab.Bekasi No.1 Tahun 2017)

1. Kartu Smart Card Hasil Uji, 2. Stiker Barcode Hasil Uji, 3. Sertifikat Hasil Uji

Kepala Bidang Angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Pertama / Baru"