IKD (Identitas Kependudukan Digital)

  1. Memiliki gawai (smartphone / ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki email dan nomor ponsel
  4. Terhubung jaringan internet
  5. Smartphone / HP Andoid min v 7.1

  1. Pemohon mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore di Smartphone
  2. Setelah proses install selesai, silahkan buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  3. Melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan: 1) Klik tombol “Daftar” 2) Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data” 3) Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  4. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun)
  5. Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  6. Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi dengan: 1) Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul 2) Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha 3) Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  7. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  8. Identitas Kependudukan Digital berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  9. Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  10. Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Di dalam IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL sementara ini yang berfungsi data keluarga dan dokumen 1. Data Keluarga, Isinya biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). 2. Dokumen, terbagi menjadi dua, yaitu 'Kependudukan' dan 'Lainnya'. Menu Kependudukan berisi data e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital. Menu 'Lainnya' berisi informasi dan instansi yang memiliki kerjasama dengan Ditjen Dukcapil seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BKN, Kemensos, KPU, Kemendikbud dsb.

a.   Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.   Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram : dukcapilkotamadiun

d.   WA         : 08113577800, 085732126276

e.    Telepon. : 0351-454301

Kotak Pengaduan , Pohon Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IKD (Identitas Kependudukan Digital)"