Pelayanan registrasi Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan tidak mampu dari desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat berkas dproses, jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan
  4. surat keterangan tidak mampu diterima pemohon


15 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi Surat keterangan tidak mampu (SKTM)"