Layanan SKCK

  1. 1. Membawa fotocopy KK
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Membawa berkas SKCK dari desa

  1. 1. Pastikan sudah ke kel/desa untuk meminta berkas SKCK yang sudah di tandatangani oleh kepala desa 2. Pastikan membawa fotocopy KK 3. Pastikan membawa fotocopy KTP

1. Mengambil berkas dari masyarakat

2. Memeriksa berkas

3. Pencetakan 

4. Pendatanganan 

5. Penyerahan berkas kepada masyarakat 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SKCK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SKCK"