Surat Keterangan Domisili

  1. Memperlihatkan Fotocopy KTP
  2. Memperlihatkan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Memperlihatkan surat Keterangan dari Desa / Kelurahan

  1. Memperlihatkan Fotocopy KTP
  2. Memperlihatkan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Memperlihatkan surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  4. Menunggu di tanda tangani Pejabat yang berwenang

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Masyarakat yang ingin  membuat keterangan domisili / tempat tinggal di suatu daerah yang di tempatinya dengan membawa persyaratan  yang berasal daeri Kantor Desa / Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"