Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Kematian dari Desa/ Dari Rumah Sakit
  2. Pernyataan ahli waris dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris bermaterai dan ditandatangani saksi dan Kepala Desa.
  3. Poto Copy KTP Pewaris dan Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Poto Copy Surat Nikah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap.
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Kasi Pemerintahan dan Sekretaris camat Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris, oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple,
  7. Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

No Telp/Wa (081319916629) 

 Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

IG Kecamatan Cikarangbarat 

Kotak Saran/Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"