Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Domisili Haji

  1. Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP-el yang bersangkutan dan di pestikan data kependudukannya masih aktif
  2. Surat keterangan Domisili Haji yang di keluarkan oleh desa serta telah ditandatangani baik oleh pemohon, serta oleh perangakat desa

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat keterangan Domisili Haji yang sudah di registrasi di serahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Haji

a.      a.  Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

       b. Tindakan langsung melalui media :  Email : Kecsukatani1@gmail.com Instagram : @kec.sukatani

           Telpon : (021) 891600772 Kotak Saran / Kotak Pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Domisili Haji"