Pengaduan Masyarakat

No. SK: Nomor 17 Tahun 2017

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
  3. Hal yang diadukan adalah masalah yang nyata dan bukan mengada, Data yang akurat (tertulis disertai bukti -bukti ; gambar foto dsb), Fotocopy KK/KTP

  1. 1. Pemohon datang ke kecamatan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang ; Pemohon datang ke tempat pelayanan 2. Petugas mencatat pengaduan 3. Apabila pengaduan tersebut dapat dijawab langsung , maka petugas langsung menyelesaikan pengaduan tersebut 4. Jika pengaduan belum dapat diselesaikan , maka petugas menyerahkan kepada pimpinan 5. Pimpinan yang berwenang mempelajari pengaduan untuk ditindaklanjuti

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Wa Center 081 1970 4970

2. Kotak Saran

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa Center 081 1970 4970

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"