Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia dalam Panti

  1. wanita maupun laki-laki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
  2. KTP Calon Klien
  3. KTP Keluarga klien
  4. Riwayat Kesehatan

  1. Calon klien Lansia diantar oleh masyarakat/Kepolisian/Petugas instansi terkait dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas fungsional umum menerima berkas calon klien Lansia dan mencatatnya dalam buku agenda registrasi
  3. Pekerja Sosial kemudian melakukan identifikasi, asesmen dan observasi awal terhadap calon klien Lansia
  4. Apabila persyaratan klien dipenuhi, Pekerja Sosial membuat kontrak pelayanan untuk ditandatangani Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan klien serta wali klien diketahui oleh Dinas Sosial Provinsi
  5. Setelah kontrak pelayanan ditandatangani, klien ditempatkan di Griya Lansia “Jannati” untuk memperoleh pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai SPM Daerah Provinsi
  6. Ketua Panti membuat Laporan berkala pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dasar Lanjut Usia yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi dengan tembusan ke Fungsional Pekerja Sosial Muda dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  7. Waktu pelayanan rehabilitasi sosial dasar Lansia di dalam panti dilaksanakan sampai dengan terlaksananya terminasi (reunifikasi dengan keluarga/pemulasaraan)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pada Panti Lansia Griya Jannati Provinsi Gorontalo

  1. Email
  2. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Bidang Rehabilitasi Sosial dan Anak
  3. SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia dalam Panti"