Pindah Penduduk

No. SK: 23 tahun 2013

  1. membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  2. KTP-el bersangkutan
  3. Pengantar Pindah dari Desa

  1. pastikan anda membawa Kartu Keluarga asli
  2. patugas akan mengecek elemen data kepindahan
  3. entri data ke Siak terpusat yang selanjutnya menunggu tanda tangan elektronik dari Dukcapil

tergantung ketersiedian jaringan pada sistem SIAK terpusat

Tidak dipungut biaya

Pindah Penduduk

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Penduduk"