1. Mengambil nomor antrian ke petugas pelayanan
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
3. Registrasi pemohon
4. Pengetikan / pencetakan
5. Mengoreksi dan memberikan paraf
6. Penandatanganan
7. Penyerahan
8. Mengarsipkan dokumen
Tidak dipungut biaya
Pelayanan SKTM
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store