Layanan SKTM

  1. 1. Membawa fotocopy KTP
  2. 2. Membawa fotocopy KK
  3. 3. Dan membawa surat SKTM dari desa

  1. 1. Pastikan sudah ke kelurahan / desa untuk meminta form SKTM, yg sudah di tandatangani oleh kepala desa 2. datanglah dengan menbawa fotocopy KK dan KTP 3. Lalu datang ke kecamatan untuk meminta registrasi

1. Mengambil nomor antrian ke petugas pelayanan 

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 

3. Registrasi pemohon 

4. Pengetikan / pencetakan 

5. Mengoreksi dan memberikan paraf 

6. Penandatanganan 

7. Penyerahan 

8. Mengarsipkan dokumen 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SKTM

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan SKTM"