Surat keterangan catatan kepolisian

  1. Membawa surat pengantar/keterangan SKCK dari desa/kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa surat pengantar/keterangan SKCK dari desa/kelurahan
  5. Membawa Fotocopy ijazah

  1. Petugas Kecamatan akan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka akan diproses dan dilanjutkan jika tidak lengkap akan dikembalikan
  2. petugas akan melakukan penandatanganan dan stample
  3. tunggu proses selesai, berkas dapat diambil di loket pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan catatan kepolisian"