Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

  1. Tempat ibadah yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kab. Bekasi
  2. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat keterangan bantuan hibah yang sudah di registrasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bantuan Hibah yang di registrasi

a.     a.   Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

       b.  Tindakan langsung melalui media :  Email : Kecsukatani1@gmail.com Instagram : @kec.sukatani  

           Telpon : (021) 891600772 Kotak Saran / Kotak Pengaduan


 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah"