Pelayanan registrasi Surat keterangan belum pernah menikah

  1. Surat keterangan (belum pernah menikah) dari kelurahan dan KUA/dukcapil
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP

  1. pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi persyaratan berkas diproses, jika tidak lengkap berkas dikembalikan
  4. Surat keterangan belum pernah menikah yang sudah diregistrasi disampaikan pemohon


15 menit jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PD.01/31/Kepen/V/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi Surat keterangan belum pernah menikah"