rencana Pengoperasian KapalPada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri/Angkutan Laut Pelayaran Rakyat

  1. Surat Permohonan
  2. FC Identitas Pemilik Kapal (KTP)
  3. FC Surat Izin Usaha Angkutan Laut
  4. FC Spesifikasi Teknis Kapal ( Pas Besar/Pas Kecil/Sertifikat Keselamatan)
  5. Foto Kapal
  6. Perjanjian Sewa Kapal (Untuk Kapal Yang Bukan Milik)
  7. Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Yang Terakhir (Untuk Kapal Yang Sudah Beroperasi)

  1. Membawa Persyaratan
  2. Berkas Di Terima dan Di Verifikasi
  3. Disposisi Kabid
  4. Berkas Di Ajukan Ke Kepala Dinas dan Di Tandatangani
  5. Surat Izin Trayek Selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Rencana Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri/Angkutan Laut Pelayaran Rakyat


1.   Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung

b.   Melalui surat/kotak saran

c.    Email :dishub@linggakab.go.id

d.   Facebook : dishublingga

2.   Prosedur/mekanisme pengaduan :

a.  Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b. Kantor melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

3.   Petugas pelayanan pengaduan :

Kasi dan Staf yang membidangi masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook: Dishublingga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rencana Pengoperasian KapalPada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri/Angkutan Laut Pelayaran Rakyat"