Pelayanan Surat Izin Pemasangan Spanduk / Umbul-umbul

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh penyelenggara spanduk
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Sketsa Lokasi bangunan/gambar bangunan/gambar kerja
  4. Surat pernyataan kesanggupan pemohon bermaterai Rp.10.000.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Izin Spanduk/Umbul-umbul
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Ketentraman dan Ketertiban memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasi Ketentraman dan Ketertiban beserta Sekretaris camat Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Surat Izin Spanduk/Umbul-umbul, oleh Camat,.
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple
  7. Surat Izin Spanduk/Umbul-umbul selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen Surat Izin Spanduk/Umbul-umbul

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasangan Spanduk / Umbul-umbul

No Telp/Wa (081319916629) 

 Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

 IG Kecamatan Cikarangbarat 

 Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Pemasangan Spanduk / Umbul-umbul"