Standar Pelayanan IPPM

  1. Laporan/informasi kerusakan Alat Kesehatan dari unit/ruangan/instalasi

  1. A. Alur dan Proses Pemeliharaan : A.1. Pemeliharaan Terencana/ Kalibrasi : 1. Membuat daftar peralatan medik yang akan dikalibrasi sehingga dapat diketahui jumlah dan jenis peralatan elektromedik yang perlu dikalibrasi 2. Mengajukan permohonan kalibrasi ke institusi penguji kepada pimpinan 3. Menghubungi institusi penguji untuk mendapatkan informasi mengenai waktu pelaksanaan kalibrasi 4. Pelaksanaan kalibrasi dapat dilakukan sesuai jadwal yang diberikan oleh institusi penguji 5. Melakukan pengawasan/monitoring pelaksanaan kalibrasi dalam rangka membuat laporan pelaksanaan dan hasil kalibrasi
  2. A.2. Inspeksi atau Pemeriksaan : 1. Pengecakan kondisi dan kelengkapan alat serta keberadaa alat 2. Apabila dari hasil inspeksi ditemukan kondisi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik yang bermasalah maka dibuat laporan kondisi asesoris 3. Apabila dari hasil inspeksi ditemukan kondisi dan kelengkapan asesoris alat elektromedik yang bermasalah maka dibuat laporan kondisi asesoris
  3. B. Perbaikan 1. Informasi keluhan/kerusakan dapat berasal dari User ruang pelayanan 2. Tenaga elektromedis internal membuat laporan keluhan disetujui oleh pemberi informasi/keluhan 3. Tenaga elektromedis internal melakukan pengecekan kondisi alat dan dilanjutkan dengan membuat analisis kerusakan 4. Tenaga elektromedis internal membuat kesimpulan apakah bisa diperbaiki sendiri atau butuh pihak ke-3 5. Jika dapat dikerjakan oleh tenaga elektromedis internal maka dibuat kesimpulan lagi apakah perbaikan membutuhkan suku cadang pengganti atau tidak. 6. Jika tidak perlu suku cadang pengganti maka tenaga elektromedis internal segera melakukan perbaikan yang diperlukan. 7. Jika butuh suku cadang maka teknisi elektromedis mengajukan pembelian suku cadang pengganti dengan membuat usulan pembelian suku cadang kepada pimpinan 8. Jika usulan sudah disetujui pimpinan dan suku cadang telah tersedia maka tenaga elektromedis melakukan perbaikan 9. Tenaga elektromedis membuat laporan hasil perbaikan dan uji fungsi alat elektromedik pada saat perbaikan telah selesai 10. Jika diperlukan pihak ke-3 maka tenaga elektromedis membuat usulan perbaikan oleh pihak ke-3 kepada pimpinan 11. Jika usulan sudah disetujui oleh pimpinan selanjutnya tenaga elektromedis menghubungi pihak ke-3 tersebut 12. Pelaksanaan perbaikan oleh tenaga elektromedis pihak ke-3 sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pihak ke-3 13. Tenaga elektromedis internal melakukan pengawasan/monitoring pelaksanaan perbaikan dalam rangka membuat laporan pelaksanaan dan hasil perbaikan

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan tergantung jenis alat dan jenis kerusakan nya

Biaya pemeliharaan dan perbaikan tergantung kebuthan hasil analisis kerusakan alat

Sebagai supporting pelayanan kesehatan dalam menjamin mutu, keselamatan dan keamanan dalam penggunaan peralatan elektromedik di rumah sakit

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit/instlasi terkait dengan mengisi Form pengaduan.

2.     Layanan :  Senin – minggu disesuaikan dengan jadwal operan shif.

3.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IPPM"